Menurut jumhur ulama, untuk harga PENAWARAN boleh harga saat ini berbeda dengan harga yang akan datang. PENAWARAN harga cash boleh berbeda dengan PENAWARAN
harga kredit 5 tahun.
YANG TIDAK BOLEH adalah ada 2 harga di dalam 1 akad. Jadi sewaktu akad, HARUS DISEPAKATI 1 harga saja, apakah harga cash yang dipakai dengan cara bayar cash,
atau cara bayar kredit 5 tahun dengan harga kredit 5 tahun.
Selama persyaratan dan waktu bayar dan harganya telah diketahui dengan jelas oleh dua orang yang melakukan akad jual beli, maka akad DIBOLEHKAN dan
tidak diperbolehkan menambahkan harga dikarenakan keterlambatan pelunasannya.